Jual Beli Trayek
Bagaimana hukum jual beli trayek layanan?
Jawaban:
Makna jual beli ialah pertukaran harta dengan harta disertai maksud untuk memilikinya, bagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh at-Tuwajiri dalam kitabnya, Mukhtashar Fiqhul Islami 1/695.
Jual beli trayek layanan, apabila ia yang dimaksudkan ialah kontrak kerja dengan pemerintah, seperti biro transportas dengan jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya jalur angkutan umum, tentu perizinan trayek kadangkala lebih mahal daripada harga kendaraan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan bagi yang ingin menjualnya: (1) Syarat jual beli yang sah menurut syari’at Islam. (2) Persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri (pemerintah) kepada pihak pengusaha.
Adapun syarat sahnya jual beli menurut syari’at Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwajiri ialah sebagai berikut:
- Saling ridho antara penjual dan pembeli kecuali orang yang dipaksa karena sebab yang dibenarkan oleh syara’.
- Yang melakukan akad hendaknya orang yang dibenarkan menurut syar’i, yaitu merdeka, mukallaf, dan memahami maslahat dan madharat dalam jual beli.
- Barang yang dijual jelas manfaatnya, tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya seperti nyamuk, dan bukan pula barang yang ada manfaatnya akan tetapi haram dijual seperti khomr dan babi.
- Barang yang dijual miliknya sendiri atau yang diberi wewenang untuk menjualkannya pada waktu akad.
- Barang yang dijual dapur dilihat atau diketahui sifatnya oleh kedua belah pihak.
- Harga diketahui dengan pasti.
- Barang yang dijual dipastikan dapat diambil atau dimiliki, tidak boleh membeli ikan yang ada di laut atau burung yang terbang dan semisalnya karena ada unsur penipuan (Lihat Mukhtashar Fiqhul Islami 1/696)
Adapun persyaratan dan perizinan yang dikeluarkan oleh waliyul amri kepada pengusaha, hal ini dibolehkan asal syarat tersebut tidak melanggar hukum Allah.
Dari kakek Abdullah bin Amr bin Auf, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Dan orang Islam tergantung persyaratannya kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi: 1272, dishahihkan oleh al-Albani: 1890, lihat Mukhtashar Irwa’ul Ghalil 1/374)
Abdullah bin Umar dan ayahnya berkata: “Setiap syarat yang menyelisihi kitab Allah, maka syarat tersebut batil sekalipun seratus syarat.” (Shahih Bukhari 2/756, Muslim 2/1142)
Perlu dimaklumi bahwa trayek layanan yang diatur oleh pemerintah harus ditaati, selagi tidak melanggar ketentuan syara. Dan telah kita maklumi bahwa perizinan untuk trayek sungguh sangat bermanfaat dan membawa maslahat bagi umat. Jika tidak, tentu situasi tidak aman, manusia akan bertengkar, karena masing-masing ingin menang sendiri. Adapun dalil wajib taat kepada waliyul amri ada di dalam Alquran, hadis, dan ijma.
Kesimpulannya: menjual trayek layanan dibolehkan apabila persyaratan sah jual beli dibenarkan oleh syara’ sebagaimana ketentuan di atas, dan diizinkan oleh pemerintah untuk menjual kepada pihak lain.
Di antara salah satu syuyukh di Ma’had Ibnu Utsaimin Qashim-Arab Saudi berkata, “Jual beli trayek layanan tergantung peraturan pemerintah setempat.”
Wallahu A’lam bish-shawab.
Dijawab oleh: Abu Muhammad Ainur Rofiq Ghufron
Sumber: Majalah Al-Furqon, Edisi 7 Tahun 6 1428 H. (Dipublikasikan ulang oleh www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Tujuan Poligami, Apakah Wanita Bisa Keluar Air Mani, Pengertian Rezeki, Kewajiban Istri Melayani Suami Di Ranjang Menurut Islam, Batas Sholat Tahajud, Doa Duduk Tahiyat Awal